Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, kita rakyat Indonesia selalu merayakan hari kemerdekaan nasional. Peringatan hari kemerdekaan biasa diwarnai dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan, acara malam kemerdekaan (yang biasanya diadakan syukuran atau tahlilan di beberapa daerah), dan upacara pembacaan teks proklamasi kemerdekaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan serta sebagai refleksi untuk kita semua tentang makna dari kemerdekaan tersebut.


Kata merdeka berasal dari Bahasa Sanskerta “maharddikeka.” Elisa Sutan Harahap menyerapnya menjadi merdeheka (Kamus Indonesia, G. Kolff & Co., Bandung, 1951) yang berarti lepas dari perhambaan, tiada terikat pada sesuatu. Kemerdekaan dalam Bahasa Inggris adalah independent yang berarti tidak bergantung. Bapak Proklamator kita, Bung Karno pernah mengatakan bahwa kemerdekaan nasional adalah kebebasan untuk menjalankan urusan politik, ekonomi, dan sosial menurut konsepsi nasional (Pancasila dan UUD 1945) tanpa campur tangan dari luar.1 Dari definisi di atas, kita bisa manarik kesimpulan bahwa kemerdekaan Indonesia berarti Indonesia sudah terlepas dari sesuatu yang mengikat, yakni penjajahan. Indonesia sudah memiliki kebebasan untuk menjalankan urusan politik, ekonomi, dan sosial menurut konsepsinya sendiri tanpa campur tangan pihak luar.


Namun, saat ini negara Indonesia menjadi begitu tersesat dari konsepsi serta cita-cita nasional di awal pembentukannya. Konsepsi nasional adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan cita-cita awal kemerdekaan Indonesia tertuang di dalam Manifesto Politik Indonesia, 17 Agustus 1959. Di dalamnya dikatakan dengan jelas bahwa, “hari depan Revolusi Indonesia bukanlah menuju kapitalisme dan sama sekali bukan menuju ke feodalisme, akan tetapi menuju ke sosialisme yang disesuaikan dengan kondisi yang terdapat di Indonesia, dengan rakyat Indonesia, dengan adat-istiadat, dengan psikologi dan kebudayaan rakyat Indonesia.” Artinya, cita-cita nasional Indonesia adalah menuju masyarakat yang adil dan makmur serta masyarakat yang hidup tanpa adanya penghisapan.


Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menurut Bung Karno hanyalah jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita dan konsepsi nasional tersebut. Kemerdekaan itu hanyalah sebatas kemerdekaan politik saja. Artinya, proklamasi 17 Agustus 1945 hanya membebaskan Indonesia untuk mengatur urusan politiknya sesuai konsepsi nasional Indonesia. Agar kemerdekaan politik itu bisa mewujudkan cita-cita nasional Indonesia, maka kemerdekaan politik harus dikuasai oleh kelas pekerja yang disebut oleh Bung Karno dengan kaum marhaen. Hal ini penting agar kemerdekaan politik tidak dikuasai oleh imperialisme dan kaum borjuis atau feodal dalam negeri.


Namun, kemerdekaan politik itu saat ini telah disabotase oleh imperialisme dan kaum borjuis dalam negeri. Permasalahan itu sudah pernah dikatakan Bung Karno, bahwa sekalipun negara itu sudah merdeka, praktek kolonialisme(penjajahan) akan terus berlanjut. Kolonialisme itu akan bertransformasi menjadi neo-kolonialisme. Neo-kolonialisme disebut oleh Dewan Setia-Kawan Asia-Afrika di Bandung pada 1961 adalah “bentuk penguasaan yang tidak langsung serta halus melalui bidang politik, ekonomi, sosial, militer dan teknik.” Bentuk penguasaan ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti penciptaan rezim boneka, menghasut pemisahan wilayah, penciptaan kekacauan, melalui perdagangan dan investasi.


Sabotase kemerdekaan politik oleh imperialisme dan kaum borjuis dalam negeri ini terjadi sejak tragedi kemanusiaan pada tahun 1965. Tragedi kemanusian itu mengakhiri cita-cita yang digagas oleh Bung Karno dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta terbebas dari penghisapan. Tragedi 1965 menjadi akhir dari kepemimpinan Bung Karno dalam revolusi kemerdekaan Indonesia dan awal dari kekuasaan kaum borjuis di dalam perpolitikan Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara dengan ideologi kapitalisme yang bertentangan dengan konsepsi nasional Indonesia.


Kemudian jika kita mengartikan kemerdekaan Indonesia adalah kebebasan untuk menjalankan urusan politik, ekonomi, dan sosial menurut konsepsi nasional kita (yaitu Pancasila dan UUD 1945) tanpa campur tangan dari luar, pantaskah kita menyebut Indonesia adalah negara yang merdeka? Tidak. Sebab, negara kita tidak memiliki kebebasan untuk mengatur urusan politiknya sendiri. Kebijakan politik kita masih bergantung dari campur tangan pihak luar. Begitu juga dengan kebijakan ekonomi kita yang sangat tergantung dengan kebijakan ekonomi global.


Dengan kondisi seperti ini, negara Indonesia telah tersesat dari konsepsi nasional, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Meskipun kenyataannya demikian, kita masih saja kekeh mengatakan bahwa konsepsi nasional atau ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Rezim pemerintahan kita yang selalu menggembar-gemborkan investasi dan “kerja, kerja, kerja” adalah bukti nyata bahwa negara Indonesia menganut sistem kapitalisme. Ketimpangan sosial di dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini sangat jelas terlihat. Dilansir dari Tempo, bahwa Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Artinya, 99 persen penduduk memperebutkan sisanya.


Meskipun angka kemiskinan berhasil ditekan, tetapi ketimpangan sosial semakin tinggi. Kondisi seperti ini merupakan akibat dari prinsip akumulasi kapital dari sistem ekonomi kapitalisme. Orang kaya atau kaum borjuis akan semakin kaya dan orang miskin semakin dimiskinkan. Prinsip ekonomi kapitalisme adalah penghisapan kaum borjuis terhadap kaum marhaen melalui industri manufaktur. Sangat jelas saat ini negara mendukung penghisapan tersebut dengan melegalkannya melalui undang-undang.


Sebagian kecil orang Indonesia mungkin sudah merasa dirinya merdeka. Mereka adalah kaum borjuis yang hidup dari kerja keras kaum marhaen. Mereka menyebut dirinya merdeka, sebab mereka sendiri adalah penjajah. Kaum borjuis adalah kaum yang hidup dengan menghisap orang-orang kecil atau kaum marhaen. Mereka mungkin berpikir dirinya mulia karena bisa menciptakan lapangan kerja. Tetapi, jika kita mampu untuk menganalisisnya lebih jauh lagi, sesungguhnya mereka adalah seorang licik dan juga penipu yang munafik.


Sedangkan kaum marhaen yang hidup dengan bekerja di industri formal maupun informal, mereka belum merdeka. Kaum marhaen masih hidup  menggantungkan dirinya  dengan kaum borjuis karena mereka tidak memiliki alat produksi sendiri. Meskipun jumlah penduduk Indonesia sebagian besar adalah kaum marhaen, tetapi mereka tidak memiliki kebebasan untuk mengatur urusan politik, ekonomi, dan sosialnya sendiri. Jika kaum marhaen belum merdeka, maka Indonesia pun belum merdeka. Sebab, kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaannya kaum marhaen.