Akhir-akhir ini banyak sekali media siber maupun akun media sosial yang mengunggah konten-konten tentang pro dan kontra kebijakan baru pemerintah, yakni Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal ini menggugah saya untuk berpendapat tentangnya. Tidak ada salahnya jika saya sebagai orang awam mengajukan beberapa argumentasi. Karena sebagai ‘calon buruh’ saya merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Ombinubus yang bikin ‘cilaka’ ini menurut saya merupakan suatu bentuk dari perkembangan mekanisme pasar bebas di dalam industrialisasi modern. Mekanisasi dalam dunia industri mengakibatkan tenaga kerja manusia lebih sedikit dibutuhkan. Hal ini tentu bertentangan dengan angka pertumbuhan penduduk dan angkatan kerja yang setiap tahunnya bertambah. Angka pertumbuhan penduduk di Indonesia adalah 1,49 %. Hal ini berarti pada setiap tahun ada 3,5 – 4 juta jiwa yang dilahirkan.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi tidak sebanding dengan semakin sedikitnya tenaga manusia yang dibutuhkan dunia kerja. Meskipun era revolusi industri 4.0, seperti yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan terdapat 3,7 juta jenis pekerjaan baru yang muncul. Pendapat ini menurut saya sangat berlebihan. Jika memang sebanyak itu jenis pekerjaan baru yang muncul, maka diperlukan banyak pelatihan jenis baru dan memakan banyak waktu. Tenaga kerja jenis baru ini pun akan menyingkirkan tenaga kerja jenis lama sehingga banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
Dalam mekanisme pasar bebas memenangkan kompetisi adalah segalanya. Untuk memenangkan kompetisi ini perusahaan memerlukan efisiensi produksi dalam upaya meningkatkan produktivitas. Sehingga, perusahaan terus melakukan inovasi dan penelitian untuk menemukan teknologi permesinan baru yang mendorong produktivitas. Misalnya, penemuan teknologi robot yang menggunakan kecerdasan artifisial.
Kehadiran robot dengan kecerdasan buatan ini digunakan untuk menggantikan tenaga kerja manusia. Sehingga, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan banyak modal untuk membayar tenaga kerja manusia. Perusahaan hanya memerlukan beberapa pekerja saja yang bisa mengontrol robot tersebut. Hal ini tentu akan mengakibatkan jumlah angkatan kerja tidak terserap dan memperbesar jumlah pengangguran.
Setelah saya berselancar di dunia maya, mencari informasi tentang Omnibus Law, saya berasumsi bahwa untuk mengantisipasi pengangguran, pemerintah membuat kebijakan yang ‘cilaka’ ini dengan argumen untuk mereduksi pengangguran tersebut. Dengan memudahkan prosedur investasi, maka akan banyak perusahaan yang berdiri. Selain itu omnibu law lebih mempermudah perusahaan melakukan PHK. Sehingga para buruh bisa bergantian bekerja. Kebijakan lain dalam Omnibus Law ‘celaka’ ini yaitu, pengurangan upah buruh dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ‘negara dan perusahaan’ serta memperbesar ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
Omnibus Law yang bikin ‘celaka’ memantik kesadaran intelektual mahasiswa sebagai ‘calon buruh’ untuk menolaknya. Menurut saya, mahasiwa – sebagai agen of change, social control, dan iron stock – tidak memiliki kekuatan yang mampu mengancam pemerintah membatalkan Omnibus Law. Karena mereka masih ‘calon’ korban kebijakan dan kebanyakan dari mereka masih terlelap dalam mimpi pragmatisme tugas-tugas kampus.
Para aktivis mahasiwa pun masih banyak yang percaya dengan gerakan reformasi untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di Indonesia. Padahal berdasarkan pengalamannya, reformasi 1998 tidak menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi. Seperti masalah korupsi, perusakan alam, dan ketimpangan antara si kaya dengan si miskin. Justru dengan kebebasan demokrasi yang didapatkannya malahan semakin membuat koruptor lebih bebas dalam melakukan aksinya. Banyaknya investasi pun semakin memperparah perusakan alam. Kebebasan ekonomi yang didapatkan malah semakin memperbesar ketimpangan.
Aktivis mahasiwa yang sudah memiliki kesadaran lebih jauh, yakni kesadaran menuju revolusi jumlahnya masih sangat sedikit. Selain itu, mahasiswa hanyalah ‘tulang rawan punggung’ revolusi karena mereka belum terlibat langsung dalam kegiatan produksi. Saya sepakat dengan pendapat para pengikut pemikiran Charles Marx yang mengatakan bahwa, tulang punggung revolusi adalah kaum buruh. Karena kaum buruh bersentuhan langsung dengan aktivitas produksi.
Kebutuhan hidup manusia yang menentukan peradabannya dikendalikan oleh kaum buruh dalam aktivitas produksi. Jika kaum buruh tidak melakukan aktivitas produksi (mogok), maka kebutuhan hidup berhenti diproduksi. Makanan sebagai kebutuhan yang paling penting pun dikendalikan oleh kaum buruh. Mogok kerja yang dilakukan oleh buruh akan mengacaukan sirkulasi serta peredaran uang di dalam pasar. Hal ini akan mengancam kedaulatan pemerintah dan perusahaan.
Maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan kelas buruh lah yang sebenarnya mampu mengontrol pemerintah. Bahkan kelas buruh mampu meruntuhkan peradaban, jika mereka bersatu dan memiliki kesadaran kritis revolusioner. Tidak hanya sekedar menuntut kenaikan upah atau sekedar perbaikan sistem belaka. Tetapi memiliki pandangan lebih jauh untuk merubah sistem secara radikal serta mensosialisasikan alat-alat produksi.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam agenda menuju revolusi ini. Peran mahasiswa adalah mendorong kesadaran kritis revolusioner kaum buruh. Hal ini bisa dilakukan dengan cara-cara intelektual, misalnya riset dan pendidikan serta pengorganisasian dalam lingkungan buruh. Mengapa mahasiswa yang melakukan cara-cara ini dan bukan dari buruh itu sendiri?
Jawabannya tentu karena buruh tidak memiliki waktu yang lebih banyak untuk melakukan agenda-agenda tersebut dari pada mahasiswa. Selain itu, mahasiswa merupakan calon buruh yang sering kali mengalami degradasi pemikiran ketika sudah menjadi buruh. Oleh karena itu, dalam agenda menuju revolusi ini diperlukan kesabaran yang revolusioner.